Berita

BINCANG SERU - SANTET DAPAT DIPIDANA, BERSAMA PAKAR HUKUM PIDANA, Dr. ANDY USMINA WIJAYA, S.H., M.H.

Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam Hukum Pidana di Indonesia. Salah satu yang menjadi perdebatan ialah terkait pidana santet.

Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) mengundang Pakar Hukum Pidana, Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H., untuk menyampaikan pandangannya terkait isu pidana santet pada KUHP baru dalam Podcast Bincang Seru (BIRU) FH UWP yang ditayangkan pada Channel YouTube FH UWP, Jum'at 5 April 2024. Podcast sendiri dipandu langsung oleh dosen FH UWP, Nur Hidayatul Fithri, S.H., M.H.

Bagaimana pembahasan selengkapnya? Saksikan di Podcast Bincang Seru pada tautan berikut :

https://youtu.be/EpYrJh7Nr9I?si=aG0Mo-0UJLsX0N2y

  • Admin
  • 05 Apr 2024 , 11:45 WIB