Isu terkait perlindungan anak merupakan salah satu isu hangat di Indonesia. Pada Podcast Bincang Seru (BIRU) 14 September 2022, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra kembali mengundang salah satu perwakilan dari Surabaya Children Crisis Centre, Tis'at Afriyandi, S.H., M.H. dengan tajuk "Anak Sebagai Pelaku Itu Tidak Bersalah". Podcast BIRU kali ini merupakan episode lanjutan dari seri Podcast BIRU terkait anak yang sebelumnya pernah tayang di Channel YouTube Fakultas Hukum UWP, 19 Mei 2022 silam.
Bila episode Podcast BIRU seri anak sebelumnya membahas mengenai Darurat Kekerasan Anak, maka Podcast BIRU kali ini fokus membahas mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. Pada awal pembahasan, Tis'at menyampaikan bahwa dalam sudut pandang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), terdapat 3 (tiga) kedudukan anak, yakni anak yang berkonflik dengan hukum (atau masyarakat lebih mengenal istilah anak sebagai pelaku), anak sebagai korban dan anak sebagai saksi. Hal itu diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak.
Pada sesi pertengahan diskusi, Tis'at menyoroti tanggung jawab orang tua dan masyarakat sekitar atas suatu kasus tindakan pidana yang dilakukan oleh anak, yang bahkan anak tersebut masih berusia di bawah 12 tahun. Padahal anak yang masih berusia 12 tahun tidak dapat dipidana. Proses pembinaan ini harus melibatkan oleh dinas terkait di daerah tersebut. Ia juga mempertanyakan peranan orang-orang dewasa di sekitar anak tersebut sampai membuat anak tersebut melakukan tindakan yang sejatinya merupakan tindak pidana.
Tis'at menyampaikan bahwa bagaimanapun sejatinya anak-anak yang berkonflik dengan hukum merupakan korban. Korban di sini dalam arti kurang mendapatkan pembinaan maupun pendidikan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Faktor keluarga dan lingkungan mempengaruhi pola pemikiran dan tumbuh kembang anak. Sehingga kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan anak tersebut, dikarenakan karakter anak berbeda dengan orang dewasa.
"Miris dan Ironis melihat fenomena zaman sekarang terkait kekerasan seksual yang mana baik pelaku maupun korban sama-sama masih berstatus anak.", Ujar Tis'at. Inilah yang menjadi PR besar bagi orang tua, masyarakat dan Pemerintah dalam rangka pembinaan dan pendidikan terhadap anak.
Dan salah satu yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana menghapus stigma negatif masyarakat kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Masyarakat pada umumnya menilai anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai masa depan yang suram. Diharapkan kedepannya tidak ada lagi stigma negatif tersebut dengan cara aktif melakukan pembinaan dan pendidikan kepada anak tersebut yang tentunya masih mempunyai masa depan yang panjang.
Saksikan selengkapnya di link berikut, hanya di Channel Fakultas Hukum UWP :