Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dewasa ini marak terjadi tindakan mengcover sebuah lagu yang selanjutnya diunggah ke akun media sosial pengcover lagu tersebut. Hal ini terkadang menimbulkan perselisihan. Sebab pada beberapa kasus, lagu yang dicover lebih viral daripada lagu versi originalnya.
Melihat hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra mengundang dua pakar Hukum Kekayaan Intelektual, Dr. Andy Usmina Wijaya, SH., MH., dan Dr. Suwarno Abadi, SH., M.Si., untuk membahas terkait hal tersebut pada Podcast Bincang Seru (BIRU) yang ditayangkan pada Channel YouTube FH UWP, Kamis 16 Februari 2023 yang dipandu oleh Nur Hidayatul Fithri, SH., MH.
Pada pembahasan tersebut, ada sejumlah poin penting yang harus disorot. Pertama ialah Hak Cipta mempunyai karakteristik yang berbeda dengan Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Hak Cipta bersifat deklaratif, artinya dia melekat sejak secara nyata pertama kali diumumkan kepada khayalak tanpa harus terlebih dahulu mendaftarkannya. Seperti melalui launching single atau album, atau peragaan busana pada konteks ciptaan yang berbentuk busana.
Poin lainnya yang menjadi titik utama pembahasan ialah terkait moral right, yakni hak yang melekat pada diri pencipta pertama atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun sekalipun hak cipta suatu ciptaan ataupun economic right-nya telah diserahkan kepada pihak lain. Oleh karena itu, seyogyanya pencipta pertama suatu ciptaan khususnya pada lagu harus tetap ditampilkan sebagai wujud dari moral right tersebut.
Bagaimana pembahasan selengkapnya? Saksikan Bincang Seru di Channel YouTube FH UWP. Klik tautan berikut :