Berita

BINCANG SERU DARURAT KEKERASAN ANAK BERSAMA SURABAYA CHILDREN CRISIS CENTRE (SCCC)

Saat ini fenomena kekerasan anak kian marak. Ironisnya kekerasan tersebut dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti keluarga, tenaga pendidik dan masyarakat sekitar. Melihat fenomena tersebut, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya mengadakan diskusi publik melalui Podcast Bincang Seru pada Kamis, 19 Mei 2022 membahas mengenai kekerasan terhadap anak. Narasumber pada diskusi tersebut ialah Tis’at Afriandi, S.H., M.H. - Ketua Surabaya Children Crisis Centre (SCCC). SCCC sendiri merupakan sebuah lembaga bantuan hukum di Surabaya yang berfokus pada perlindungan anak berhadapan dengan hukum.

Pada diskusi tersebut, Tis’at menjelaskan bahwa dalam Undang – Undang Perlindungan Anak dikenal 3 kategori anak berhadapan dengan hukum yakni sebagai saksi, korban, dan pelaku. Dalam UU tersebut , disebutkan bahwa yang dikategorikan sebagai anak adalah sejak dalam kandungan hingga sebelum 18 tahun. Tis’at menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi baik di keluarga maupun di dunia pendidikan yang ironisnya dilakukan oleh tenaga pendidik. Kepedulian terhadap anak di lingkungan sekitar masih sangat minim, misalnya kekerasan anak dalam rumah tangga dimana orang tua kerap melakukan kekerasan ketika menganggap bahwa anak tersebut bandel atau tidak nurut. UU tidak memperkenankan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun dan apapun alasannya.

Melihat perkembangan zaman, dimana anak generasi millenial dan generasi Z saat ini cara mendidiknya sangat berbeda dengan generasi sebelumnya. Hal ini yang harus dipikirkan oleh tenaga pendidik di Indonesia agar dapat menyesuaikan karakter anak saat ini, sesuai dengan zamannya.

“Parenting yang baik adalah dengan menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang kepada anak. Ketika anak merasa dicintai dan disayangi oleh orangtua apa pun yang disampaikan oleh orangtua pasti akan didengar. Ilmu parenting juga sangat penting dan menjadi bagian dari perlindungan terhadap anak.” Kata Tis’at.

Hal yang menarik dari sistem peradilan anak di Indonesia adalah adanya sistem diversi. Dengan adanya sistem diversi, apapun tindak pidananya jika melibatkan anak baik itu sebagai pelaku, korban ataupun saksi, maka upaya yang utama adalah dilakukan diversi yaitu dipertemukannya para pihak sebagai upaya perdamaian diluar pengadilan.

Ketua Program Studi FH UWP, sekaligus moderator pada diskusi publik tersebut, Sekaring Ayumeida Kusnadi menyebutkan bahwa diskusi tersebut merupakan implementasi kerja sama UWP dengan SCCC. Hal ini merupakan komitmen UWP untuk turut serta dalam program pencegahan kekerasan anak di Indonesia. Diharapkan dengan adanya diskusi yang disiarkan pada kanal YouTube FH UWP tersebut dapat menambah wawasan kepada masyarakat terkait pencegahan kekerasan terhadap anak.

 

Video selengkapnya di : https://youtu.be/WdGuiZVg9Io

  • Admin
  • 16 Jun 2022 , 19:35 WIB