Berita

BINCANG SERU KODE ETIK ADVOKAT BERSAMA ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PERADI JAWA TIMUR

Pengacara atau secara bahasa hukum disebut sebagai advokat merupakan salah satu profesi yang sering mendapatkan atensi masyarakat. Di satu sisi, masyarakat memandang profesi advokat identik dengan kekayaan. Namun pada sisi yang lain, masyarakat memandang bahwa profesi advokat adalah sekelompok orang yang membela orang yang salah bahkan membela orang yang membayar sehingga dipandang negatif oleh masyarakat.

“Hal ini terjadi dikarenakan adanya kesalahan persepsi di masyarakat, oleh karenanya stigma tersebut perlu diluruskan.” Kata Dr. Taufiqurrahman, M.Hum yang merupakan anggota Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Provinsi Jawa Timur pada Siniar Bincang Seru yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya pada Kamis, 9 Juni 2022.

Menurut Pria yang akrab disapa Taufiq, hal yang dibela oleh advokat adalah hak tersangka dan terdakwa. UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur Hak-hak dari tersangka seperti diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan, mendapatkan bantuan hukum, dan sebagainya.

Membela kepentingan hukum tidak sama dengan membela kesalahan orang. Semisal ketika tersangka dipukul oleh penyidik untuk dipaksa mengakui perbuatannya, inilah yang menjadi objek yang dibela oleh advokat, yakni hak dari tersangka”, ujar Taufiq. Hal ini juga erat kaitannya dengan perlindungan Hak Asasi Manusia, karena HAM tetap melekat kepada seseorang sekalipun dia adalah seorang tersangka.

Advokat sendiri juga mempunyai kode etik dalam menjalankan profesinya. Secara prinsip, seorang advokat tidak boleh menolak permohonan dari klien. Namun, pada beberapa momen tertentu, seorang advokat diperbolehkan menolak kliennya. Pertama apabila perkara tersebut tidak sesuai dengan keahliannya. Kedua, advokat harus menolak mengurus perkara apabila tidak ada dasar hukumnya, sebagai contoh apabila klien ingin mendapatkan waris namun hanya berdasarkan asumsi pribadi tanpa adanya bukti kuat berupa surat, tidak ada saksi ataupun tanpa adanya pertalian darah. Ketiga, advokat dapat menolak suatu perkara apabila bertentangan dengan hati nuraninya. Sebagai contoh advokat tersebut merupakan aktivis anti narkotika, namun calon kliennya adalah seorang bandar narkoba. Akan menjadi janggal apabila advokat yang notabenenya adalah aktivis anti narkotika namun ia menjadi kuasa hukum bandar narkoba.

Terakhir, Taufiq kembali menegaskan bahwa yang dibela oleh advokat adalah hak tersangka / terdakwa dan bukan membenarkan kesalahannya. Selain itu, advokat juga diwajibkan menjaga kerahasiaan kliennya. Diharapkan, adanya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan diselenggarakan FH UWP pada Agustus s/d September 2022 dapat meluruskan persepsi masyarakat terhadap profesi advokat.

  • Admin
  • 24 Jun 2022 , 12:45 WIB