Berita

BINCANG SERU - KUHP BARU DAN JUDICIAL REVIEW KE MAHKAMAH KONSTITUSI, BERSAMA PAKAR HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI, Dr. SUWARNO ABADI, S.H., M.Si.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Banyak isu-isu yang dikhawatirkan rawan kriminalisasi terhadap masyarakat, sehingga muncul wacana agar KUHP tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) mengundang salah satu pakar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Dr. Suwarno Abadi, S.H., M.Si., pada Podcast Bincang Seru (BIRU) yang ditayangkan di channel YouTube FH UWP, Rabu 28 Desember 2022.

Pada pembahasan podcast disebutkan oleh narasumber bahwa sebelum KUHP tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, harus dicermati apakah KUHP tersebut baru sebatas disahkan atau sudah ditandatangani Presiden sehingga sudah diundangkan dan dimasukkan ke dalam lembaran negara. Narasumber menyarankan agar terlebih dahulu KUHP tersebut menunggu untuk diundangkan karena apabila suatu RUU baru sebatas disahkan, RUU tersebut belum mempunyai implikasi hukum dan belum bersifat mengikat.

Selanjutnya narasumber menyampaikan bahwa hal yang dapat diajukan judicial review adalah baik terkait uji materi (substansi) dari KUHP tersebut maupun uji formil, yakni mengenai proses pembuatan KUHP baru tersebut. Sebagai contoh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena UU tersebut kurang memenuhi meaningful participation atau partisipasi bermakna dari masyarakat.

Bagaimana pembahasan selanjutnya. Saksikan di tautan berikut :

https://youtu.be/MXbTh7X7qhI


  • Admin
  • 28 Dec 2022 , 10:01 WIB