Berita

BINCANG SERU NASIB MINYAK GORENG EMANG - BERSAMA PAKAR HUKUM PERSAINGAN USAHA

Persoalan minyak goreng di Indonesia hingga  saat ini masih hangat dibicarakan, mengingat tingginya harga akibat kelangkaan yang terjadi. Tingginya harga minyak goreng tersebut dikeluhkan oleh masyarakat khususnya di kalangan ibu-ibu yang kesehariannya tak lepas dari pemakaian minyak goreng. Melihat hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya mengadakan diskusi dengan tajuk “Nasib Minyak Goreng Emak” yang disiarkan pada Channel Podcast BincangseRu (BIRU) Fakultas Hukum UWP, pada Sabtu, 4 Juni 2022. Narasumber pada diskusi tersebut ialah Dr. Rihantoro Bayu Aji, S.H., M.H. yang merupakan pakar Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Tindak Pidana Korupsi sekaligus Praktisi Hukum di Jawa Timur. Diskusi dipandu oleh Nur Hidayatul Fithri, dosen Hukum Perdata di FH UWP.

Pada awal diskusi, Narasumber menyampaikan persoalan minyak goreng di Indonesia dari berbagai perspektif. Pertama, adanya ketidakseimbangan antara supply and demand (penawaran dan permintaan), yang kedua adalah banyaknya minyak goreng yang di ekspor, dan yang ketiga terkait dengan persoalan persaingan usaha yaitu penguasaan pangsa pasar minyak goreng oleh segelintir pelaku usaha minyak goreng. Dinamika itulah yang menyebabkan terjadinya kelangkaan sehingga harganya melambung tinggi. Akibatnya muncul dugaan kartel hingga puncaknya adanya temuan tindak pidana korupsi yang mana salah satu pelakunya adalah Dirjen Kementerian Perdagangan, yang mana pelaku terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terkait peristiwa hukum tersebut, Narasumber menyoroti pada 2 (dua) hal. Pertama terkait penggunaan istilah mafia dalam sejumlah pemberitaan maupun pernyataan pers. Hal ini dikarenakan, istilah mafia tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Dikarenakan peristiwa kelangkaan minyak goreng tersebut telah menimbulkan peristiwa hukum, maka seyogyanya istilah yang dipergunakan adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia seperti kartel atau pelaku tindak pidana korupsi

Hal kedua adalah, narasumber tidak setuju apabila Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3. Sebab Pasal tersebut hanya berisikan konsep korupsi secara umum. Seharusnya, harus diusut pula apakah ada Gratifikasi yang diberikan oleh pihak pengusaha kepada Dirjen tersebut untuk menerbitkan izin ekspor, sehingga Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mana ancaman pidananya ialah maksimal seumur hidup dan paling singkat 4 (empat) tahun dengan denda maksimal satu miliar Rupiah. Diharapkan, dengan dikenakan Pasal tersebut dapat menimbulkan efek jera sehingga penyelenggara negara tidak lagi melakukan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

Video selengkapnya di :
https://youtu.be/oRYJ2OZjLQc

  • Admin
  • 21 Jun 2022 , 09:36 WIB