Dewasa ini, sering terjadi kasus mengenai rumah tangga seseorang yang rusak dikarenakan nikah siri ataupun poligami. Dalam rangka memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya mengadakan podcast Biru (Bincang Seru) bertajuk “Poligami atau Nikah Siri” dengan narasumber yakni Arief Syahrul Alam, S.H., M.H., yang berprofesi sebagai advokat di bidang perkawinan, hukum keluarga dan hukum waris di Jawa Timur pada 12 Mei 2022.
Pada podcast yang dipandu oleh Nur Hidayatul Fithri, dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Narasumber menyampaikan alasan berpoligami berdasarkan UU Perkawinan di Indonesia, yakni: 1.) Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, 2.) Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan 3.) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Namun, untuk dapat pengesahan secara hukum negara, UU Perkawinan mensyaratkan adanya persetujuan dari isteri yang sudah dikawinnya terlebih dahulu. Syarat itulah yang membuat banyak orang yang berpoligami menikah secara siri.
Padahal, tambah beliau, nikah siri dapat merugikan pihak perempuan serta anaknya, apabila dikemudian hari memiliki anak. Salah satunya adalah terkait hak mewaris. Beliau mengutip dari kasus Machica Mochtar dengan Moerdiono (Alm)., yang sampai ke ranah Mahkamah Konstitusi.
Oleh karenanya, beliau menyarankan kepada perempuan yang akan dinikahi seseorang untuk harus mengetahui asal-usul dari sang lelaki secara jelas dan rinci, termasuk status hukumnya. Bahkan ia menyarankan bahwa agar perempuan secara tegas meminta agar perkawinannya tercatat secara hukum negara. Karena ini juga berpengaruh terhadap perjalanan rumah tangga kedepannya seperti hak mewaris untuk anak, surat menyurat seperti akte kelahiran dan lain- lain. Ia menyebutkan bahwa menikah siri sering merugikan pihak perempuan. Sedangkan terkait poligami, hal ini seyogyanya dijadikan sebagai pilihan terakhir apabila alasan dalam UU Perkawinan tersebut terpenuhi.
Video selengkapnya di : https://youtu.be/xb4yQeBeK0c