Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap dunia usaha di Indonesia. Salah satu yang menjadi hal baru di UU Ciptaker adalah adanya PT Perseorangan. Masyarakat tentu banyak yang belum paham mengenai PT Perseorangan yang menjadi terobosan baru dalam UU Ciptaker. Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra mengundang salah satu pakar hukum keperdataan yang juga merupakan salah satu Notaris di Surabaya, Dr. Khusnul Yaqin, S.H., M.Hum., dalam Podcast BIRU (Bincang Seru) yang disiarkan pada Channel YouTube Fakultas Hukum UWP, 1 September 2022.
Pada sesi diskusi, Narasumber menyampaikan bahwa PT Perseorangan merupakan salah satu terobosan dalam bidang Cipta Kerja di Indonesia. Dahulu suatu PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Namun, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, PT bisa didirikan oleh 1 orang, dan disebut Perseroan perorangan. Hal ini dalam rangka mengakomodir kepentingan wirausahawan, khususnya di bidang Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia.
Pendiriannya pun berbeda dengan PT seperti pada umumnya. Bila dahulu PT membutuhkan akta notaris sebagai landasan pendiriannya, namun pada konsep PT Perseorangan, hal ini tidak membutuhkan akta notaris. Pendiri PT Perseorangan hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik.
Pada sesi diskusi tersebut, narasumber juga menyampaikan permasalahan terkait PT Perseorangan di lapangan. Salah satunya terkait pembiayaan kepada PT Perseorangan melalui perbankan. Narasumber menyampaikan permasalahan yang dialami oleh PT Perseorangan, bahwa ketika mengajukan pinjaman ke bank, pihak bank meminta persyaratan yakni melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yang mana AD-ART tersebut seyogyanya dibuat dihadapan notaris dan berbentuk akta notaris. Padahal PT Perseorangan tidak membutuhkan akta notaris. Inilah yang menjadi salah satu permasalahan PT Perseorangan di lapangan. Diharapkan agar adanya sinkronisasi antara peraturan mengenai PT Perseorangan dengan peraturan-peraturan lainnya seperti peraturan terkait perbankan, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih antar peraturan yang dapat menghambat proses berjalannya PT Perseorangan di Indonesia.
Video Selengkapnya di : https://youtu.be/bJqsS-1oqrA