Berita

FH UWP GELAR BEDAH BUKU MEMBERI UPAH DI BAWAH UMK, DAPATKAH DIPIDANA

Dalam rangka Dies Natalis Wijaya Putra Ke-45, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) menggelar bedah buku bertajuk “Memberi Upah Di Bawah UMK, Dapatkah Dipidana?”, pada Kamis, 04 Juni 2026 di Aula UWP Kampus Benowo.

Narasumber kegiatan tersebut ialah Dr. Chamdani, S.H., S.E., M.H., M.Si., M.PSDM., yang merupakan penulis buku yang berjudul “Hukum Ketenagakerjaan: Perlindungan Hukum Upah Pekerja/Buruh Atas Upah Minimum Paska Keluarnya UU Cipta Kerja Dalam Perspektif Pidana Ketenagakerjaan”.

Sebagai penanggap, kegiatan tersebut mengundang Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H., yang merupakan Dekan FH UWP serta dimoderatori oleh Sekaring Ayumeida Kusnadi, S.H., M.H., yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH UWP.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Panitia Dies Natalis Wijaya Putra Ke-45, Dr. Dwi Lesno Panglipursari, S.E., M.M., yang ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada pemateri, penanggap dan narasumber.

Pada pemaparannya, Dr. Chamdani menguraikan hasil penelitiannya. Pada buku yang ia tulis bersama Nobella Indradjaja, S.S., M.S., S.H., M.H., memaparkan sejumlah aturan terkait dengan pengupahan berdasarkan aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Pada dasarnya, perusahaan tidak boleh menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Tidak ada ceritanya pengusaha ingin merugi, Namun tidak ada ceritanya pula pekerja atau buruh pengen tidak mendapatkan upah.”, paparnya.

Ada pengecualian terhadap ketentuan tersebut pada konteks Usaha Mikro dan Kecil dimungkinkan untuk tidak mengikuti aturan tersebut. Dalam hal ini bergantung pada kesepakatan.

Namun pada konteks usaha yang sudah berskala menengah dan besar harus mengikuti aturan UMK. Realitanya, banyak perusahaan tersebut yang tidak patuh bahkan menekan karyawannya.

Dalam hal tersebut, ia memaparkan bahwa hal inilah fungsi perlindungan hukum yang diciptakan oleh negara melalui mekanisme Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), termasuk yang endingnya adalah pemidanaan terhadap pengusaha tersebut.

“Hukum Acara PPHI, yang pada intinya bagaimana orang bisnis dan pekerja buruh tidak perlu takut dalam negosiasi upah.” Tegasnya.

Pada pemaparan selanjutnya, Dr. Andy Usmina menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya buku tersebut. Andy yang juga beberapa kali mengajar hukum perburuhan menyampaikan bahwa ada sejumlah mekanisme perlindungan hukum yang mungkin belum diketahui oleh pekerja.

“Ada mekanisme perundingan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja. Bila belum terselesaikan, maka dilanjutkan ke tahap tripartit yang melibatkan Dinas yang menangani bidang ketenagakerjaan, barulah ada bila gagal maka ada mekanisme melalui jalur litigasi atau pengadilan”, ujarnya.

Antusiasme tampak dari banyaknya penanya dari peserta yang berasal dari mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis UWP. Para mahasiswa yang mayoritas sudah bekerja tersebut menceritakan sejumlah realita terkait pengupahan di Indonesia.

Dr. Chamdani menyarankan agar apabila menemui hal tersebut, perkuat alat bukti seperti slip gaji dan sebagainya. Kemudian perkuat dengan argumentasi, lalu lakukan hukum acaranya sehingga pengusaha tersebut diharapkan bisa sadar.

"Fungsi aturan ini memang untuk melindungi pekerja. Namun bukan diniatkan untuk memenjarakan pengusaha. Bisa jadi karena ketidaktahuan atau kelalaian mereka. Itulah sebabnya dalam hukum acara PPHI, diawali dengan perundingan dulu, baru yang terakhir melalui pengadilan." Paparnya.

Penanggung Jawab kegiatan sekaligus Dosen FH UWP, Fikri Hadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa acara bedah buku ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap momen Dies Natalis. Isu yang dipilih pasti berkaitan isu hangat di tengah masyarakat.

“Isu pengupahan ini sering menjadi problematika di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, kami mengadakan bedah buku yang juga disiarkan secara live di YouTube UWP News dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan spirit FH UWP berdampak dengan visi unggul berbasis riset dan Legalpreneurship.”, ujar Fikri.

Link Siaran Bedah Buku di YouTube :

https://www.youtube.com/watch?v=QPYx-PIVtrw

  • Admin
  • 05 Jun 2026 , 18:40 WIB