Dalam
rangka Dies Natalis Wijaya Putra Ke-45, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
(FH UWP) menggelar bedah buku bertajuk “Memberi Upah Di Bawah UMK, Dapatkah
Dipidana?”, pada Kamis, 04 Juni 2026 di Aula UWP Kampus Benowo.
Narasumber
kegiatan tersebut ialah Dr. Chamdani, S.H., S.E., M.H., M.Si., M.PSDM., yang
merupakan penulis buku yang berjudul “Hukum Ketenagakerjaan: Perlindungan Hukum
Upah Pekerja/Buruh Atas Upah Minimum Paska Keluarnya UU Cipta Kerja Dalam
Perspektif Pidana Ketenagakerjaan”.
Sebagai
penanggap, kegiatan tersebut mengundang Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H.,
yang merupakan Dekan FH UWP serta dimoderatori oleh Sekaring Ayumeida Kusnadi,
S.H., M.H., yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH UWP.
Acara
dibuka langsung oleh Ketua Panitia Dies Natalis Wijaya Putra Ke-45, Dr. Dwi
Lesno Panglipursari, S.E., M.M., yang ditandai dengan penyerahan sertifikat
kepada pemateri, penanggap dan narasumber.
Pada
pemaparannya, Dr. Chamdani menguraikan hasil penelitiannya. Pada buku yang ia
tulis bersama Nobella Indradjaja, S.S., M.S., S.H., M.H., memaparkan sejumlah
aturan terkait dengan pengupahan berdasarkan aturan ketenagakerjaan di
Indonesia. Pada dasarnya, perusahaan tidak boleh menggaji karyawannya di bawah
Upah Minimum Kota (UMK).
“Tidak
ada ceritanya pengusaha ingin merugi, Namun tidak ada ceritanya pula pekerja
atau buruh pengen tidak mendapatkan upah.”, paparnya.
Ada
pengecualian terhadap ketentuan tersebut pada konteks Usaha Mikro dan Kecil
dimungkinkan untuk tidak mengikuti aturan tersebut. Dalam hal ini bergantung
pada kesepakatan.
Namun
pada konteks usaha yang sudah berskala menengah dan besar harus mengikuti
aturan UMK. Realitanya, banyak perusahaan tersebut yang tidak patuh bahkan
menekan karyawannya.
Dalam
hal tersebut, ia memaparkan bahwa hal inilah fungsi perlindungan hukum yang
diciptakan oleh negara melalui mekanisme Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (PPHI), termasuk yang endingnya adalah pemidanaan terhadap
pengusaha tersebut.
“Hukum
Acara PPHI, yang pada intinya bagaimana orang bisnis dan pekerja buruh tidak
perlu takut dalam negosiasi upah.” Tegasnya.
Pada
pemaparan selanjutnya, Dr. Andy Usmina menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya
buku tersebut. Andy yang juga beberapa kali mengajar hukum perburuhan
menyampaikan bahwa ada sejumlah mekanisme perlindungan hukum yang mungkin belum
diketahui oleh pekerja.
“Ada
mekanisme perundingan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja. Bila belum
terselesaikan, maka dilanjutkan ke tahap tripartit yang melibatkan Dinas yang
menangani bidang ketenagakerjaan, barulah ada bila gagal maka ada mekanisme
melalui jalur litigasi atau pengadilan”, ujarnya.
Antusiasme
tampak dari banyaknya penanya dari peserta yang berasal dari mahasiswa Fakultas
Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis UWP.
Para mahasiswa yang mayoritas sudah bekerja tersebut menceritakan sejumlah
realita terkait pengupahan di Indonesia.
Dr.
Chamdani menyarankan agar apabila menemui hal tersebut, perkuat alat bukti
seperti slip gaji dan sebagainya. Kemudian perkuat dengan
argumentasi, lalu lakukan hukum acaranya sehingga pengusaha tersebut diharapkan
bisa sadar.
"Fungsi
aturan ini memang untuk melindungi pekerja. Namun bukan diniatkan untuk
memenjarakan pengusaha. Bisa jadi karena ketidaktahuan atau kelalaian mereka.
Itulah sebabnya dalam hukum acara PPHI, diawali dengan perundingan dulu, baru
yang terakhir melalui pengadilan." Paparnya.
Penanggung
Jawab kegiatan sekaligus Dosen FH UWP, Fikri Hadi, S.H., M.H., menyampaikan
bahwa acara bedah buku ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap
momen Dies Natalis. Isu yang dipilih pasti berkaitan isu hangat di tengah
masyarakat.
Link Siaran Bedah Buku di YouTube :
https://www.youtube.com/watch?v=QPYx-PIVtrw
