Berita

SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Saat ini, Indonesia tengah gencar menerapkan keadilan restoratif untuk menekan angka pidana penjara. Dalam rangka hal tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengadakan sosialisasi tentang Restorative Justice di Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, pada 22 Juni 2022. Acara tersebut dihadiri oleh segenap unsur masyarakat, termasuk civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra.

Secara garis besar, Restorative Justice berartikan pemulihan keadilan, dimana keadilan menitikberatkan kepada hati nurani ataupun rasa kemanusiaan sesama manusia, namun tetap menjunjung keadilan di dalamnya,  yang mana Restorative Justice menekankan pembinaan bukan pemidanaan. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Pelaksanaan restorative justice ini menjadi peran yang penting yang mana hukum melihat latar belakang mengapa pelaku melakukan kejahatan, karena ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup ataupun himpitan ekonomi. Di sinilah pelaksanaan restorative justice ditegakkan dengan proses mediasi antara pihak pelaku dan korban dengan cara musyawarah mufakat agar perkara tidak sampai dilimpahkan ke persidangan.

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoretive : “Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula dan bukah pembalasan”.

Syarat perkara yang dapat dilakukan secara restorative justice diatur secara limitatif yakni :
1. Pelaku kejahatan belum pernah menjalani masa pemidanaan atau residivis.
2. Ancaman pidana tidak dari 5 Tahun.
3. Barang bukti tidak mencapai 2,5 Juta Rupiah.

Konsep restorative justice telah lama dipraktekkan masyarakat adat Indonesia, seperti di Papua, Bali, Toraja, Minangkabau dan komunitas tradisional lain yang masih kuat memegang kebudayaannya. Hal ini menunjukkan bahwa konsep restorative justice sejalan dengan konsep negara hukum Pancasila yang mana salah satu cirinya mengedepankan musyawarah mufakat.

  • Admin
  • 28 Jun 2022 , 10:50 WIB