Tim Peneliti dari Universitas Wijaya Putra (UWP) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan Uji Pakar dengan tema “Urgensi Pengaturan Obligasi Biru (Blue Bond) Sebagai Instrumen Pembiayaan Ekonomi Biru di Indonesia”.
FGD mengundang akademisi dari kalangan dosen dan mahasiswa serta praktisi dari lintas bidang seperti hukum, lingkungan hidup serta ekonomi. FGD diselenggarakan di Auditorium Prof. Saleh Soegiyanto, UWP Kampus Wiyung pada Jum’at, 20 September 2024.
Pada pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Tim Peneliti, Dr. Budi Endarto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa arah pembangunan global yang telah bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Di tingkat nasional, prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan telah diakui sebagai arah perekonomian nasional serta salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
“Hal ini menjadi landasan filosofis bagi pelaksanaan perekonomian nasional serta pembangunan berkelanjutan di Indonesia”, ujar Budi dalam pemaparannya.
Ia menyampaikan bahwa fakta geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan (archipelagic state) dengan 2/3 wilayah Indonesia merupakan wilayah perairan. Dari hal tersebut, muncul pengembangan konsep ekonomi biru (blue economy) di Indonesia.
“Potensinya sangat besar. Lebih dari 2000 Trilliun Rupiah yang bersumber dari potensi ekonomi maritim. Di tambah arah pembangunan global dan nasional saat ini, blue economy merupakan suatu keniscayaan.”, papar Budi Endarto yang juga merupakan Rektor UWP.
Namun menurut Budi, terdapat satu hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan blue economy, yakni aspek blue financing yang merupakan sumber pembiayaan pengembangan ekonomi biru. Menurutnya akan sangat berat bila hanya mengandalkan pembiayaan yang bersumber dari sektor publik seperti APBN maupun APBD.
Berkaca dari hal tersebut, Tim Peneliti UWP menawarkan pembiayaan dari sektor privat yang melibatkan perusahaan, instansi terkait kelautan atau bahkan masyarakat. Pembiayaan yang dimaksud ialah Obligasi Biru atau Blue Bond sebagai instrumen pembiayaan ekonomi biru di Indonesia.
“Hasil kajian kami menunjukkan bahwa Indonesia perlu membuat suatu pengaturan khusus terkait blue bond di Indonesia yang sampai saat ini masih belum ada pengaturannya. Di samping itu, kami menyarankan agar Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS ke depan agar dilakukan perubahan dengan mengelaborasi konsep ekonomi biru dan prinsip-prinisp pembiayaan biru” pungkasnya.
Penanggap pertama pada FGD tersebut Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas hasil penelitian dari Tim Peneliti UWP tersebut.
“Ini merupakan penulisan yang sangat bagus, khususnya dalam dunia capital market di Indonesia”, ujar Bayu yang merupakan Advokat sekaligus Konsultan Hukum Pasar Modal.
Sementara itu, penanggap kedua yakni Dr. Suwarno Abadi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penelitian ini seyogyanya menjadi salah satu bahan dalam naskah akademik terkait pembentukan peraturan perundang-undangan terkait blue economy dan blue bond di Indonesia.
“Penelitian ini sangat bagus dan seharusnya menjadi rujukan dalam naskah akademik ke depan. Hal ini kaitannya dengan harmonisasi secara vertikal serta horizontal terkait pengaturan blue economy dan blue bond. Kita berkaca pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Undang-Undang IKN yang banyak menimbulkan permasalahan akibat fast track legislation.”
Penelitian ini merupakan bagian dari Hibah Penelitian Fundamental yang didanai oleh Kemendikbudristek T.A. 2024. Penelitian ini diketuai oleh Dr. Budi Endarto, S.H., M.Hum., serta beranggotakan Dr. Taufiqurrahman, S.H., M.Hum., Dr. Fitra Mardiana, S.E., M.M., serta 2 mahasiswa FH UWP yakni Dina Wanda Setiawan Putri dan Marselinus Kosten.
Diharapkan, penelitian tersebut dapat menjadi salah satu bahan rujukan lembaga terkait dalam pembentukan peraturan terkait pengembangan blue economy khususnya blue bond di Indonesia.