Pada Tanggal 31 Mei 2021, Dr. Ani Purwati, S.H.,M.H telah dilakukan Audiensi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersama jajarannya sesuai dengan pernyataan Kapolri Jendral Drs. Listiyio Sigit Prabowo, M.Si untuk mengedepankan penyelesaian hukum secara humanis mengedepankan keadilan hukum dengan mengupayakan Restorative Justice. Restorative Justice dapat dilaksanakan secara sinergi antara APH (Kepolisian, Kejaksaan, Dan Pengadilan) salah satu ditingkat Kepolisian sudah dibuatkan Draft Perkap sehingga pelaksana dibawahnya mampu melaksanakan sesuai standar/pedoman. Edukasi Penyidik dalam implementasi Restorative Justice dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian dari Reward (Penghargaan) dan melatih profesionalisme Kepolisian menuju peradilan humanis..