Berita

BINCANG SERU UMKM DAN MERK BERSAMA PAKAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM merupakan salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia, khususnya di masa pandemi pada 2020 hingga saat ini. Namun, ada beberapa hal yang sering tidak diperhatikan oleh pemilik UMKM. Salah satunya adalah terkait merk. Melihat fenomena tersebut, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya mengundang salah satu pakar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Jawa Timur, Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.Hum., dalam podcast Bincang Seru (BIRU) dengan tajuk "JANGAN DAFTAR MERK DULU SEBELUM LIHAT INI!", yang disiarkan di Channel YouTube Fakultas Hukum UWP.

Pada konklusinya, Narasumber menyampaikan bahwa seyogyanya UMKM tetap mencantumkan merk pada produknya, walaupun belum berencana untuk didaftarkan. Hal ini bertujuan untuk membedakan antara produk satu dengan produk yang lain dengan jenis yang sama. Selain itu, hal ini bertujuan juga
agar produk UMKM tersebut lebih dikenal oleh konsumen. Dengan dikenal dan dapat dibedakan antara produk satu dengan yang lain, maka hal ini dapat memberikan keuntungan bagi pemilik UMKM tersebut.

Video selengkapnya di :
https://youtu.be/iAjT7obi3k4

  • Admin
  • 09 Jun 2022 , 11:22 WIB