Berita

Dr.Taufiqurrahman, S.H.,M.Hum Dilantik Sebagai Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jatim Masa Jabatan2021 - 2026

Kamis, 11 November 2021

Pelantikan Dewan Kehormatan ini merupakan wujud dari penegakan Kode Etik Advokat Indonesia berdasarkan pasal 27 Ayat 1 Undang - Undang  Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa "Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah".

Dengan dasar inilah PERADI harus membentuk Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur untukmenjalankan kewenangan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat khususnya di Daerah Jawa timur di tingkat banding. Dalam Dewan kehormatan terdiri dari majelis yang berasal dari unsur Dewan Kehormatan, Pakar atau Tenaga Ahli di Bidang Hukum dan Tokoh Masyarakat.

Dr. Taufiqurrahman, S.H.,M.Hum dilantik sebagai salah satu anggota Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur dari unsur tenaga ahli hukum. Selain berprofesi utama sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, beliau sudah lama berkecimpung dalam dunia profesional advokat dan menjadi pengurus dan Dewan kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur.

Dewasa ini dosen tidak hanya terbatas dalam kegiatan akademik, tetapi juga kegiatan penunjang di dunia industri salah satunya sebagai advokat agar dapat mengimplementasikan keilmuan melalui pengabdian kepada masyarakat melalui organisasi profesi.

Semoga dengan tugas tambahan dan kegiatan penunjang ini, dapat turut meningkatkan kualitas kegiatan akademik di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra. Semoga tetap amanah..



Pelantikan Dewan Kehormatan ini juga rangka penegakkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk Dewan Kehormatan di Tingkat Pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.

Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.

Baca artikel detiknews, "Awasi Perilaku Advokat, PERADI Lantik Komisi Pengawas-Dewan Kehormatan Baru" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5352682/awasi-perilaku-advokat-peradi-lantik-komisi-pengawas-dewan-kehormatan-baru.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Pelantikan Dewan Kehormatan ini juga rangka penegakkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk Dewan Kehormatan di Tingkat Pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.

Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.

Baca artikel detiknews, "Awasi Perilaku Advokat, PERADI Lantik Komisi Pengawas-Dewan Kehormatan Baru" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5352682/awasi-perilaku-advokat-peradi-lantik-komisi-pengawas-dewan-kehormatan-baru.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Pelantikan Dewan Kehormatan ini juga rangka penegakkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk Dewan Kehormatan di Tingkat Pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.

Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.

Baca artikel detiknews, "Awasi Perilaku Advokat, PERADI Lantik Komisi Pengawas-Dewan Kehormatan Baru" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5352682/awasi-perilaku-advokat-peradi-lantik-komisi-pengawas-dewan-kehormatan-baru.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

  • Admin
  • 12 Nov 2021 , 10:12 WIB