Dalam rangka menunjang pemahaman
hukum terhadap pelajar, FH UWP memberikan pelatihan praktik peradilan semu ke
siswa SMA. Pada kegiatan tersebut, FH UWP berkolaborasi dengan SMA Wijaya Putra
memberikan pelatihan praktik peradilan semu selama sebulan sejak November.
Puncaknya pada Selasa, 16 Desember
2025, 15 perwakilan terpilih dari siswa SMA Wijaya Putra memerankan praktik
persidangan di Aula UWP Kampus Benowo di hadapan guru SMA Wijaya Putra dan
dosen FH UWP. Kasus yang diangkat oleh siswa SMA Wijaya Putra tersebut ialah
kasus pencurian handphone.
Sidang diperankan oleh Yuan Fidella
Anjani, Calvin Lie dan Muhammad Nur Ismail selaku Majelis Hakim; Khalisha
Salsabil Hawa dan Rafael Janfrits Sumampouw selaku tim Jaksa Penuntut Umum;
Andhara Vionika selaku Panitera Pengganti; Angga Audino dan Ardian Juliandra
F.E. selaku penasihat hukum; Amalia Putri Wijayanti selaku saksi korban dan
Raisa Hana Syafira selaku terdakwa; Dinda Oryza Sativa, Nadhirah Aristawati,
dan Jessica Paramesti Yan Nehru sebagai saksi serta Aril Putra Aryu dan Bintang
Agus Wisnu Trisna masing-masing sebagai polisi dan petugas sumpah.
Dalam praktik tersebut, siswa SMA
Wijaya Putra menjalankan praktik sidang layaknya sidang sungguhan. Para siswa
mengenakan toga hakim, jaksa penuntut umum dan advokat yang disediakan oleh FH
UWP. Masing-masing memerankan peran layaknya hakim, jaksa dan advokat
sesungguhnya. Bahkan ruang aula disetting menjadi ruang sidang sungguhan
lengkap dengan palu hakim dan meja hijau.
Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kurikulum SMA Wijaya Putra menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas
pendampingan yang dilakukan oleh FH UWP. Pendampingan tersebut dalam rangka
menunjang pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang
telah dipelajari siswa di kelas.
Kepala Laboratorium Hukum FH UWP,
Muhamad Chaidar, S.H., M.H., yang diplot sebagai instruktur dalam praktik
tersebut menyampaikan bahwa siswa SMA Wijaya Putra mendapatkan pelatihan selama
sebulan sejak 13 November silam. Puncaknya
“Secara rutin, siswa SMA tersebut
kami ajak berlatih di Laboratorium Hukum Taufiqurrahman yang merupakan ruang
sidang e-court yang dimiliki oleh FH UWP. Sehingga siswa dapat merasakan
langsung suasana sebenarnya dalam persidangan”, kata Chaidar.
Sementara itu, Dekan FH UWP, Dr.
Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemberian pelatihan tersebut
bertujuan dalam rangka menunjang pemahaman pembelajaran PPKN melalui praktik
persidangan semu. Di samping itu, praktik tersebut juga dalam rangka
memperkenalkan siswa dengan dunia hukum.
“Selama ini, hukum diasumsikan
sebagai halnya menyeramkan, negatif dan sebagainya. Namun melalui pelatihan
ini, kami ingin menampilkan sisi lain hukum yang berkeadilan sejalan dengan
moralitas, berkepastian dan memberikan manfaat”, Kata Andy.
Di samping itu, pelatihan ini juga
merupakan implementasi dari visi FH UWP yakni Legal Sociopreneurship dengan
spirit UWP Berdampak.
