Berita

KOLABORASI FH UWP, PERADI, UNAIR, DAN PEMKAB GRESIK BAHAS PENERAPAN KUHP NASIONAL, HADIRKAN WAMENKOKUMHAM IMIPAS, PROF. OTTO HASIBUAN

Dalam rangka mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada Januari 2026 mendatang, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Gresik (DPC PERADI Gresik) bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Universitas Airlangga, Universitas Wijaya Putra menggelar Seminar Nasional bertajuk "Implikasi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana", pada Kamis 27 November 2025 di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Seminar tersebut menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai keynote speaker serta sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang yakni Suhartanto, S.H., M.H., selaku Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A., selaku advokat sekaligus pengurus DPN PERADI, Dr. Maradona, S.H., L.LM., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, serta dimoderatori oleh Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., selaku advokat DPC PERADI Gresik sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra.

Acara dibuka langsung oleh Bupati Gresik,  H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB., yang ditandai dengan pemukulan gong bersama Wakil Menteri, pimpinan PERADI Nasional, FH UNAIR, dan Rektor UWP.

Prof. Dr. Otto Hasibuan, mengapresiasi kegiatan seminar tersebut sebagai wujud sosialisasi Hukum Pidana kepada masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa KUHP baru ini telah membawa paradigma baru pemidanaan di Indonesia.

"Selama ini kita menggunakan KUHP peninggalan kolonial. Namun 2 Januari 2026 mendatang, Hukum Pidana kita menggunakan KUHP Nasional, yang sesuai dengan konsep hukum di Indonesia.", tegas Prof. Otto.

Walaupun demikian, ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah tantangan penerapan KUHP Nasional kedepan. Salah satunya konsep Living Law atau Hukum yang hidup di tengah masyarakat serta jenis Pidana pokok yang berubah dengan memunculkan jenis Pidana kerja sosial.

"Oleh karena itu, seminar ini sangat penting dalam rangka memberikan masukan dari Pemkab, Akademisi dan Praktisi dalam rangka perancangan ketentuan teknis pelaksanaan KUHP Nasional kedepannya", ujar Prof. Otto Hasibuan.

Rektor Universitas Wijaya Putra, Dr. Budi Endarto, S.H., M.Hum., yang turut hadir dan membuka seminar tersebut menyampaikan komitmennya dalam mendukung penerapan KUHP Nasional.

“Kami memiliki sejumlah pakar baik akademisi dan praktisi di Fakultas Hukum UWP yang dapat membantu DPR, Pemerintah Pusat, Kepolisian hingga Pemerintah Daerah untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan teknis KUHP Nasional dan penerapannya di tengah masyarakat.”, Ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan Visi UWP sebagai Sociopreneur University, dengan spirit UWP Berdampak. Implementasinya dengan memberikan masukan dan aktif menggelar seminar atau pertemuan ilmiah yang membahas isu hangat di tengah masyarakat seperti pemberlakuan KUHP Nasional.

  • Admin
  • 28 Nov 2025 , 17:16 WIB