Dalam rangka mensosialisasikan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada Januari
2026 mendatang, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Gresik (DPC
PERADI Gresik) bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Universitas Airlangga,
Universitas Wijaya Putra menggelar Seminar Nasional bertajuk "Implikasi
Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum
dalam Penegakan Hukum Pidana", pada Kamis 27 November 2025 di Gedung
Pertemuan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Seminar tersebut menghadirkan
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai keynote speaker
serta sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang yakni Suhartanto, S.H.,
M.H., selaku Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H.,
selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Firmanto
Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A., selaku advokat sekaligus pengurus DPN
PERADI, Dr. Maradona, S.H., L.LM., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas
Airlangga, serta dimoderatori oleh Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., selaku
advokat DPC PERADI Gresik sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya
Putra.
Acara dibuka langsung oleh Bupati
Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB., yang ditandai dengan pemukulan
gong bersama Wakil Menteri, pimpinan PERADI Nasional, FH UNAIR, dan Rektor UWP.
Prof. Dr. Otto Hasibuan,
mengapresiasi kegiatan seminar tersebut sebagai wujud sosialisasi Hukum Pidana
kepada masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa KUHP baru ini
telah membawa paradigma baru pemidanaan di Indonesia.
"Selama ini kita menggunakan
KUHP peninggalan kolonial. Namun 2 Januari 2026 mendatang, Hukum Pidana kita
menggunakan KUHP Nasional, yang sesuai dengan konsep hukum di Indonesia.",
tegas Prof. Otto.
Walaupun demikian, ia
menyampaikan bahwa terdapat sejumlah tantangan penerapan KUHP Nasional kedepan.
Salah satunya konsep Living Law atau Hukum yang hidup di tengah masyarakat
serta jenis Pidana pokok yang berubah dengan memunculkan jenis Pidana kerja
sosial.
"Oleh karena itu, seminar
ini sangat penting dalam rangka memberikan masukan dari Pemkab, Akademisi dan
Praktisi dalam rangka perancangan ketentuan teknis pelaksanaan KUHP Nasional
kedepannya", ujar Prof. Otto Hasibuan.
Rektor Universitas Wijaya Putra,
Dr. Budi Endarto, S.H., M.Hum., yang turut hadir dan membuka seminar tersebut
menyampaikan komitmennya dalam mendukung penerapan KUHP Nasional.
“Kami memiliki sejumlah pakar
baik akademisi dan praktisi di Fakultas Hukum UWP yang dapat membantu DPR,
Pemerintah Pusat, Kepolisian hingga Pemerintah Daerah untuk memberikan masukan
dalam pembentukan peraturan teknis KUHP Nasional dan penerapannya di tengah
masyarakat.”, Ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa komitmen
tersebut sejalan dengan Visi UWP sebagai Sociopreneur
University, dengan spirit UWP Berdampak. Implementasinya dengan memberikan
masukan dan aktif menggelar seminar atau pertemuan ilmiah yang membahas isu
hangat di tengah masyarakat seperti pemberlakuan KUHP Nasional.
