Berita

Pelatihan Perijinan Usaha Bagi Wirausaha Baru Untuk Koperasi Ngesti Rahayu

Rabu, 24 Maret 2021

       Salah satu nilai jual dalam usaha makanan dan minuman adalah terdaftarnya produk usaha tersebut pada Dinas Kesehatan setempat sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan uji edar makanan. Makanan dan minuman adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh Pemerintah, sehingga konsumen/pelanggan akan merasa lebih aman bila membeli produk usaha makanan dan minuman tersebut. PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman untuk industri rumah tangga yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten setempat. 
    Koperasi Ngesti Rahayu yang berdomisili di wilayah Kabupaten Sidoarjo serta memiliki anggota yang telah memiliki industri rumah tangga melaksanakan program kegiatan berupa Pelatihan dan Pendidikan Perizinan Usaha Untuk Peizinan PIRT dengan narasumber Andy Usmina Wijaya selaku dosen dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra. Kegiatan pelatihan dan pendidikan tersebut dihadiri oleh sebagian besar anggota koperasi. 
    Diharapkan setelah dilakukan kegiatan tersebut, maka anggota Koperasi Ngesti Rahayu segera mengurus perizinan PIRT kepada Dinas Kesehatan, sehingga dapat meningkatkan produksi usaha makanan dan minumannya.

 Narasumber : Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H.,M.H (Dekan Fakultas Hukum dan Dosen Fakultas Hukum)

  • Admin
  • 24 Mar 2021 , 15:54 WIB