Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan terkait permohonan syarat usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 menuai kontroversi. Sebab hal tersebut disinyalir bernuansa politis dengan menguntungkan anak dari Presiden RI saat ini, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Tata Negara FH UWP, Fikri Hadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi sorotan pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Hal ini disampaikan pada Podcast Bincang Seru yang ditayangkan pada Channel YouTube FH UWP, 26 Oktober 2023 dengan judul "Tok!! Putusan MK, Luluskan Gibran" yang dipandu langsung oleh Dekan FH UWP, Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H.
"Mulai dari materi yang dimohonkan adalah open legal policy, lalu legal standing dari pemohon, kemudian dari adanya hubungan kekerabatan antara Ketua MK dengan pihak yang berkepentingan dengan putusan tersebut, hingga fakta-fakta pada Rapat Permusyawaratan Hakim yang disampaikan oleh Prof. Saldi Isra". Ujar Hadi.
Namun walaupun demikian, ia tetap mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menghormati Putusan MK tersebut dan sembari mengajak masyarakat untuk tetap menyukseskan Pemilu 2024 sebagai wujud Kedaulatan Rakyat Indonesia.
Ulasan selengkapnya dapat disaksikan pada tautan berikut :
https://youtu.be/3huUn3_Rp4k?si=cIeQ5KdZIJACShzo